Dalam surat itu disebutkan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Penghapusan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Analisanya, tidak tertera nomor peraturan. Padahal setiap aturan pasti ada nomornya. Semestinya dokumen resmi negara seperti ini menyebutkan lengkap identitas sebuah regulasi. Apalagi terkait kebijakan pemerintah, dalam hal pemberdayaan aparatur negara yang nanti ada kaitannya dengan penggunaan anggaran negara, tentu harus punya dasar hukum kuat.
Setahu saya, setelah survei, tidak ada peraturan presiden yang khusus menginstruksikan Penghapusan Penyuluh Agama Islam Non PNS. Yang ada hanya penghapusan tenaga kontrak, itu pun regulasi secara umum.
Jika diperhatikan link yang disebarkan, menggunakan alamat "google.gle". Lazimnya, link resmi yang digunakan isntansi pemerintah adalah "go.id" atau minimal ".com". Website resmi pemerintah selalu menggunakan domain “go.id” karena keamanannya kuat dan sebagai pembeda dengan wibsite palsu yang mengatasnamakan lembaga pemerintah.
Maka sangat wajar, ketika kawan Penyuluh Agama Islam Non PNS klik link tersebut, justru eror dan tidak berfungsi, sebab sistemnya tidak aman. Dan mereka mengira kuota PPPK sudah penih sebab tak bisa isi data lagi.
Mestinya, pendataan PAI Non PNS seperti ini memiliki konsep yang bagus, termasuk pembuatan google formnya. Bila diperhatikan link yang tersebar seharian terakhir, yaitu link; https://forms.gle/tr7N9ybyAqYJG5yQ8. Padahal di bagian “tr7N9ybyAqYJG5yQ8” bisa diganti tulisan lebih bagus, misal “PendataanPAIH2022”. Jika dibuat demikian, terlihat lebih rapi dan seperti terkonsep. Itu sebab, saya tidak begitu yakin dengan link google form ini, dan lebih memilih bersabar hingga ada kepastian dari Bimas Islam Kemenag RI.
Toh, jika instruksi surat itu benar, masih ada waktu dua hari lagi untuk pengisian data.
Beberapa rekan PAIH menghubungi saya via telpon dan WA, saya sarankan tahan dahulu, jangan diisi. Mohon bersabar, karena pasti ada kebijakan nanti dari pihak berwenang. Jika pun benar, kita punya batas waktu hingga 2 Juli 2022.
Namun, bukan hanya di Aceh, secara nasional juga gaduh dengan isu tersebut. Banyak yang khawatir tak sempat isi data, karena rasa ingin menjadi PPPK.
Satu sisi, ini menjadi tanda betapa besar harapan para Penyuluh Agama Non PNS untuk terlibat bahkan diangkat statusnya jadi PPPK. Semoga niatnya terkabulkan.
*Abu Teuming
No comments
Silakan beri tanggapan dan komentar yang membangun sesuai pembahasan artikel.